Seperti alat uji kekerasan Leeb, alat uji kekerasan ultrasonik merupakan alat uji kekerasan portabel. Ini adalah instrumen pengukuran yang mengukur ukuran lekukan secara tidak langsung dan mengonversi nilai kekerasan melalui perhitungan besaran fisika lainnya.
Prinsip alat uji kekerasan Leeb adalah metode pantulan (rebound), sedangkan prinsip alat uji kekerasan ultrasonik adalah metode impedansi kontak ultrasonik.
Batang bergetar dengan indentor tertentu di ujungnya dieksitasi sehingga menghasilkan getaran ultrasonik longitudinal. Indentor ditekan ke permukaan benda uji dengan gaya uji tertentu, getaran longitudinal batang akan mengalami impedansi, frekuensi resonansi berubah, dan nilai kekerasan diperoleh dari perubahan frekuensi tersebut.
Penerapan: Lokasi benda kerja yang dapat diukur meliputi pengukuran belt/plat, pengukuran lapisan pengerasan cetakan (die), pengukuran lapisan pengerasan mata potong, pengukuran lapisan pengerasan permukaan gigi, pengukuran tepi flensa, pengukuran roda dan rotor turbin, pengukuran lembaran, pengukuran poros, pipa, dan wadah, pengukuran posisi tepi pisau, pengukuran bagian las, dll.