1. Persyaratan Teknis Pengadaan (persyaratan dan ketentuan pokok yang tidak boleh menyimpang ditandai dengan huruf tebal miring)
2. Lingkup pengadaan ini mencakup penyediaan, pengangkutan, pemasangan, perbaikan, pelatihan personel, serta purna jual barang.
3. Anggaran pengadaan proyek ini: tujuh ratus sembilan puluh ribu Yuan RMB (¥: 790000.00 Yuan); tanggapan akhir dengan harga lebih tinggi dari anggaran pengadaan atau batas atas akan dinilai sebagai berkas tanggapan tidak sah. Batas atas proyek ini adalah 90% dari anggaran pengadaan. Selain ketentuan khusus, konfigurasi barang yang di atas wajib disediakan sesuai fungsi dan parameter standar. Produk yang disediakan wajib baru 100% dan asli, dan pabrikan wajib menerbitkan jaminan mutu produk. Untuk produk impor wajib disertai bukti terkait dan sekaligus memenuhi persyaratan standar perlindungan lingkungan serta mutu negara.
4. Persyaratan Mutu Barang
Memenuhi persyaratan "Standar Higiene Air Minum" (GB5750-2006). Reagen habis pakai untuk instrumen online harus dapat digunakan bersama dengan instrumen tersebut; contoh baku dan reagen habis pakai instrumen online disediakan sesuai kebutuhan dengan jaminan tidak melewati masa berlaku. Seluruh obat dan contoh baku wajib memenuhi persyaratan penilaian dua acak Provinsi Jilin serta penilaian indikator sistem keamanan pasokan air perkotaan Provinsi Jilin. Seluruh contoh baku pada tabel 1-3 dan 1-4 serta contoh baku lingkungan wajib memenuhi standar yang tertera pada catatan.
Untuk larutan baku yang disediakan, pabrikan wajib memiliki sertifikat penetapan kelas bahan ukur nasional serta sertifikat pengakuan produsen bahan ukur/contoh baku. Pengangkutan bahan kimia dan bahan habis pakai wajib memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan negara serta standar industri yang berlaku.
5. Persyaratan Purna Jual
(1) Garansi gratis atas peralatan selama 1 tahun sejak tanggal lulus penerimaan. Selama masa jaminan mutu, pihak B memberlakukan tiga jaminan atas mutu produk; untuk kerusakan akibat konfigurasi atau cacat produksi peralatan, pihak B wajib segera memperbaiki atau mengganti secara gratis dalam waktu 24 jam, dengan seluruh biaya yang timbul ditanggung pihak B.
(2) Waktu respons dukungan teknis. Masalah umum mendapat dukungan telepon dalam 2 jam, masalah sulit dan penting diselesaikan di lokasi dalam 2 hari; selama masa jaminan mutu biaya terkait ditanggung pihak B, dan setelah masa jaminan berakhir pihak B menagih biaya pokok.
Selain persyaratan layanan yang diatur dalam dokumen ini, penyedia wajib menjelaskan secara rinci layanan purna jual yang dapat dijanjikan, sekaligus bertanggung jawab menyediakan pelatihan gratis kepada pengguna jasa bagi petugas perbaikan atau pengoperasian peralatan. Waktu respons atas permintaan perbaikan adalah waktu tempuh normal ditambah 3 jam.
6. Waktu dan Tempat Pengiriman
(1) Untuk memudahkan pengguna jasa mengorganisasi produksi, waktu pengiriman seluruh barang ditetapkan setelah musyawarah, dan apabila perlu pengiriman dilakukan bertahap; penyedia wajib menjanjikan waktu pengiriman yang wajar dan mengirim dalam waktu 2 hari sejak setiap pesanan batch dikonfirmasi kedua belah pihak, dengan denda ekonomi tertentu atas keterlambatan pengiriman.
(2) Tempat pengiriman: barang dikirim dan dibongkar oleh penyedia hingga lokasi yang ditentukan pengguna jasa, disertai dokumen kelengkapan barang (sertifikat kepatutan, laporan pengujian, dll.) yang lengkap. Barang diperiksa oleh personel yang ditunjuk pengguna jasa; barang yang tidak lulus pemeriksaan wajib dikembalikan seluruhnya, dengan seluruh kerugian yang timbul ditanggung penyedia.
7. Cara Pembayaran
Setiap batch barang yang diserahkan dibayar lunas sekaligus setelah diterima di lokasi dan masuk gudang, serta setelah digunakan selama 10 hari tanpa ditemukan masalah mutu.