Kebutuhan Pengadaan
I. Tujuan Proyek: lokasi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan dan penyimpanan arsip; untuk menyimpan arsip kendaraan dengan lebih baik dan menjamin kelengkapan arsip.
II. Jenis Pengadaan: lelang terbuka
III. Gambaran Umum Proyek:
1. Anggaran proyek: 2.625.000 Yuan (termasuk seluruh biaya yang diperlukan untuk proyek ini, antara lain upah pegawai (upah lembur, berbagai iuran jaminan sosial sebagaimana diatur Undang-Undang Hubungan Kerja, konsumasi serta transportasi pegawai, peralatan, biaya perkantoran), biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan fasilitas umum, biaya sewa lokasi, serta pajak dan biaya lainnya).
2. Lingkup layanan: proyek ini bertujuan menyimpan arsip kendaraan bermotor dan arsip pengemudi milik Suku Dinas Perhubungan yang berjumlah total sekitar 11529941 dokumen, sehingga diperlukan lokasi yang luas untuk pengelolaan dan penyimpanan secara terpusat, termasuk penataan arsip di rak serta serah-terima barang masuk dan keluar gudang.
3. Luas layanan: lihat rincian kebutuhan dan lingkup layanan.
4. Masa layanan: 18 bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak.
5. Lokasi layanan: alamat yang tercantum dalam berkas penawaran.
6. Persyaratan kualifikasi penyedia/pemasok:
(1) memenuhi ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
(2) tidak tercatat sebagai pelaku yang lalai menunaikan putusan pengadilan (daftar debitur buruk) pada situs Creditchina (www.creditchina.gov.cn) maupun sebagai pihak dalam perkara pelanggaran pajak besar pada daftar tersebut, dan tidak tercatat dalam daftar catatan pelanggaran berat pengadaan barang/jasa pemerintah pada situs Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tiongkok (www.ccgp.gov.cn);
(3) persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi untuk melaksanakan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah: tidak ada.
(4)persyaratan kualifikasi khusus proyek ini: tidak ada.
IV. Kebutuhan dan Lingkup Layanan
1. Untuk arsip kendaraan bermotor dan arsip pengemudi milik Suku Dinas Perhubungan, disediakan lokasi penyimpanan arsip dan lokasi kantor administrasi; biaya sudah termasuk dalam penawaran ini.
2. Tersedia area parkir tetap untuk memudahkan kendaraan pengguna jasa; biaya sudah termasuk dalam harga penawaran.
3. Luas lokasi: tidak kurang dari 6000 meter persegi.
4. Lokasi layanan: lokasi layanan yang tercantum dalam berkas penawaran pemenang.
5. Selama masa layanan, biaya pemeliharaan fasilitas umum ditanggung penyedia/pemasok, mencakup biaya perbaikan dan pemeliharaan rutin, pemeliharaan dan pemeriksaan tahunan lift, biaya perbaikan dan pemeliharaan pompa air, serta biaya pemeliharaan dan pemeriksaan tahunan peralatan pemantauan kebakaran.
6. Penyedia/pemasok wajib menjamin keamanan penggunaan bangunan yang disewa dan bertanggung jawab atas pemeriksaan bangunan serta seluruh bagian yang melekat padanya. Penyedia/pemasok wajib merespons panggilan perbaikan dari pengguna jasa dalam waktu 5 menit, tiba di lokasi dalam waktu 1 jam, dan menyelesaikan perbaikan dalam waktu 4 jam; apabila penyelesaian perbaikan bangunan tertunda karena penyedia/pemasok sehingga pengguna jasa atau pihak ketiga menderita kerugian, penyedia/pemasok wajib memberikan ganti rugi.
7. Dalam melakukan perbaikan bangunan dan fasilitas yang melekat padanya, penyedia/pemasok wajib memberitahukan pengguna jasa secara tertulis sepuluh hari sebelumnya, dan pengguna jasa wajib membantu serta bekerja sama. Apabila penyedia/pemasok tidak segera memenuhi kewajiban perbaikan dan pemeliharaan sebagaimana disepakati dalam kontrak sehingga bangunan mengalami kerugian yang mengakibatkan kerugian harta benda atau luka badan pada pengguna jasa, penyedia/pemasok wajib memikul tanggung jawab ganti rugi.
8. Apabila bangunan yang disewa beserta peralatannya rusak karena keadaan kahar, pihak penyedia/pemasok dan pengguna jasa sama-sama tidak bertanggung jawab.
9. Selama masa layanan, apabila penyedia/pemasok hendak mengalihkan atau mengagunkan bangunan tersebut, wajib memberitahukan pengguna jasa dua bulan sebelumnya. Dalam hal yang sama, pengguna jasa memiliki hak pembelian lebih dulu.
10. Penyedia/pemasok wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan pengguna jasa, dan seluruh personel yang terlibat dalam proyek ini wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan tersendiri mengenai keamanan dokumen dan data proyek.