I. Persyaratan Kualitas dan Ketentuan Jaminan Kualitas

Produk menerapkan sistem potongan harga apabila kualitas melebihi batas ketentuan. Jika kualitas produk yang diserahkan pemasok melebihi persyaratan indikator, penyelesaian dilakukan dengan mengurangi harga satuan, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Batu Bara Puyang

(1) Jika 4000 kkal ≤ nilai kalor rendah basis aplikasi < 4200 kkal, pembelian dilakukan dengan harga diskon; harga penyelesaian batch ini = harga satuan kontrak + 4200Xnilai kalor terukurX0.97. Jika 3800 kkal ≤ nilai kalor rendah basis aplikasi < 4000 kkal, pembeli berhak menolak penerimaan ke gudang dan melakukan pengembalian atau penukaran barang, dengan seluruh biaya pengembalian/penukaran ditanggung penjual; apabila pembeli bersedia menerima, penyelesaian memakai harga satuan = harga satuan kontrak + 4200Xnilai kalor terukurX0.87.

(2) Jika 22% < kadar air total basis terima ≤ 24%, pembelian dilakukan dengan penurunan harga; cara menghitung penurunan: untuk setiap kelebihan kadar air total basis terima melebihi standar mutu, jumlah penurunan = harga satuan kontrak X (nilai terukur kadar air total - nilai standar kadar air total). Jika kadar air total batu bara yang masuk pabrik > 2, pembeli berhak menolak penerimaan ke gudang dan melakukan pengembalian/penukaran; apabila sudah masuk gudang, diberlakukan penurunan harga dengan jumlah penurunan = harga kontrak X (nilai terukur kadar air total - nilai standar kadar air total) X2.

(3) Jika belerang total basis terima > 0.9%, pada prinsipnya dilakukan pengembalian atau penukaran barang; apabila barang sudah dibongkar, diberlakukan penurunan harga, dengan cara menghitung: untuk setiap kelebihan 0.1% belerang total basis kering melebihi standar (bagian kelebihan yang belum mencapai 0.1% tetap dihitung 0.1%), dipotong 3 Yuan/ton. Jika kadar belerang total basis kering > 1.1%, pembeli berhak menolak penerimaan ke gudang dan mengembalikan barang; apabila sudah masuk gudang, diberlakukan penurunan harga, dengan cara menghitung penurunan untuk bagian di atas 1.1%: untuk setiap kelebihan 0.1% belerang total basis kering melebihi standar (bagian kelebihan yang belum mencapai 0.1% tetap dihitung 0.1), dipotong 6 Yuan/ton.

(4) Jika 28% ≤ kadar terbang < 30%, batch produk ini dipotong 5 Yuan/ton.

(5) Jika 28% ≤ karbon tetap < 30%, batch produk ini dipotong 5 Yuan/ton.

(6) Jika kadar abu > 10%, batch produk ini dipotong 5 Yuan/ton.

 

2. Batu Bara Luliang

(1) Jika 3600 kkal ≤ nilai kalor rendah basis aplikasi < 3800 kkal, pembelian dilakukan dengan harga diskon; harga penyelesaian batch ini = harga satuan kontrak + 3800Xnilai kalor terukurX0.97. Jika nilai kalor rendah basis aplikasi < 3600 kkal, pembeli menolak penerimaan ke gudang; apabila pembeli bersedia menerima, penyelesaian memakai harga satuan = harga satuan kontrak + 3800Xnilai kalor terukurX0.87.

(2) Jika 28% < kadar air total ≤ 30%, pembelian dilakukan dengan penurunan harga; cara menghitung penurunan: untuk setiap kelebihan kadar air total basis terima melebihi standar mutu, jumlah penurunan = harga satuan kontrak X (nilai terukur kadar air total - nilai standar kadar air total). Jika kadar air total batu bara yang masuk pabrik > 30%, pembeli berhak menolak penerimaan ke gudang dan melakukan pengembalian/penukaran; apabila sudah masuk gudang, diberlakukan penurunan harga dengan jumlah penurunan = harga satuan kontrak (nilai terukur kadar air total - nilai standar kadar air total) X2.

(3) Jika belerang total basis terima > 0.5%, pada prinsipnya dilakukan pengembalian atau penukaran barang; apabila barang sudah dibongkar, diberlakukan penurunan harga, dengan cara menghitung: untuk setiap kelebihan 0.1% belerang total basis kering melebihi standar (bagian kelebihan yang belum mencapai 0.1% tetap dihitung 0.1%), dipotong 3 Yuan/ton. Jika kadar belerang total basis kering > 0.7%, pembeli berhak menolak penerimaan ke gudang dan mengembalikan barang; apabila sudah masuk gudang, diberlakukan penurunan harga, dengan cara menghitung penurunan untuk bagian di atas 0.7%: untuk setiap kelebihan 0.1% belerang total basis kering melebihi standar (bagian kelebihan yang belum mencapai 0.1% tetap dihitung 0.1), dipotong 6 Yuan/ton.

(4) Jika 28% ≤ kadar terbang < 30%, batch produk ini dipotong 5 Yuan/ton.

(5) Jika 28% ≤ karbon tetap < 30%, batch produk ini dipotong 5 Yuan/ton.

(6) Jika kadar abu > 12%, batch produk ini dipotong 5 Yuan/ton.

 

II. Penawaran dan Penyelesaian Pembayaran

1. Masa berlaku penawaran lelang ini adalah dari 26 Oktober 2021 sampai 30 November 2021; selama masa berlaku, harga tidak boleh diubah atau disesuaikan, dan peserta lelang wajib mempertimbangkan risiko pasar secara memadai.

2. Mulai 26 Oktober 2021 sampai 30 November 2021, pengiriman dilakukan sesuai pemberitahuan pengiriman yang diterbitkan pembeli; pemasok bertanggung jawab mengangkut barang ke lahan penumpukan pabrik perusahaan ini sekaligus melakukan pembongkaran, dengan biaya pembongkaran ditanggung pemasok.

3. Cara penyelesaian pengadaan lelang ini: pembeli melakukan penyelesaian berdasarkan jumlah dan kualitas barang yang diserahkan pemasok, dan pemasok menerbitkan faktur pajak nilai tambah khusus kepada pembeli (faktur pajak nilai tambah khusus termasuk pajak 13%) sesuai jumlah hasil penyelesaian; pembeli membayar pembayaran barang kepada pemasok dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya faktur tersebut.

 

III. Pembukaan dan Penilaian Berkas Lelang

1. Waktu pembukaan berkas lelang: 1 November 2021.

2. Metode penilaian: dalam 2 hari sejak batas waktu penerimaan berkas penawaran, pemilik lelang melakukan penilaian internal.

3. Pemberitahuan pemenang: selama masa berlaku penawaran, pemilik lelang akan memberi tahu pemenang secara tertulis (surat pemberitahuan pemenang). Surat pemberitahuan pemenang merupakan bagian yang sah dari kontrak.

 

IV. Penandatanganan Perjanjian Kontrak

1. Setelah pemenang menerima surat pemberitahuan pemenang dari pemilik lelang, perjanjian kontrak ditandatangani pada waktu dan tempat yang ditentukan pemilik lelang.

2. Apabila karena penyebab dari pemenang perjanjian kontrak tidak dapat ditandatangani sesuai ketentuan, pemilik lelang akan membatalkan status pemenang. Dalam hal ini, pemilik lelang berhak memilih secara berurutan pemenang kedua atau pemenang cadangan.